CIREBONINSIDER.COM- Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk tingkat SLB , SMA, dan SMK serentak akan dibuka mulai 10 Juni 2025 mendatang.
Pastinya para orang tua atau wali serta calon murid perlu memahami sistem pendaftarannya.
Dalam proses SPMB 2025 terdapat empat sistem pendaftaran jalur utama yang bisa diikuti calon murid.
Baca Juga:Informasi Lengkap Jalur Masuk SPMB Jabar 2025 untuk SMA, SMK, dan SLBTips Beli Hewan Kurban, Ini 7 Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Beli Sapi atau Kambing
Empat sistem pendaftaran tersebut yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Di antara keempat jalur utama tersebut yang penting untuk dipahami para orang tua atau wali serta calon murid adalah sistem pendaftaran jalur domisili SPMB 2025.
Sistem pendaftaran jalur domisili ini menjadi hal baru karena sebelumnya tidak ada.
Istilah ini merupakan hasil perubahan yang dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dari istilah sebelumnya yang dikenal sistem pendaftaran jalur zonasi.
Berbeda dengan sistem pendaftaran jalur zonasi yang mengacu pada jarak fisik, sistem pendaftaran jalur domisili SPMB 2025 lebih menitikberatkan pada keberadaan calon murid dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai syarat utamanya.
Lebih jelasnya pada sistem pendaftaran jalur domisili SPMB 2025 ini ,calon murid wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2025.
Di sini keberadaan siswa di dalam wilayah tersebut harus dibuktikan secara sah dalam dokumen kependudukan yang valid.
Baca Juga:Cegah KKN, Budi Arie: Kepengurusan Koperasi Merah Putih Batal Jika Ada Hubungan KekerabatanPolytron Luncurkan Motor Listrik Versi FOX-S dan FOX-R, Ketahui Keunggulan Produk Ini
Selain itu nama orang tua atau wali murid yang tercantum dalam KK juga harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama.
Ketentuan dari sistem pendaftaran jalur domisili SPMB 2025 persyaratan terkait domisili yakni KK lebih ketat dibanding jalur zonasi, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi data kependudukan.
Kendati demikian pemerintah memberikan pengecualian apabila terdapat perbedaan nama orang tua atau wali di dokumen – dokumen tersebut.
Pengecualian itu misalnya, terjadi kasus orang tua meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah, maka KK terbaru bisa atau boleh digunakan, dengan catatan harus dilengkapi dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai resmi.