CIREBONINSIDER.COM- Menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, kebutuhan hewan seperti kambing maupun sapi khususnya di Indonesia meningkat.
Pasalnya kebanyakan dari umat Muslim bersiap melaksanakan ibadah kurban, menyembelih hewan kurban sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
Untuk itu, bagi seseorang yang mau berkurban pada Idul Adha 1446 nanti, penting kiranya mengetahui tips membeli hewan kurban, atau hal-hal apa yang harus diperhatikan saat memilih hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca Juga:Informasi Lengkap Jalur Masuk SPMB Jabar 2025 untuk SMA, SMK, dan SLBCegah KKN, Budi Arie: Kepengurusan Koperasi Merah Putih Batal Jika Ada Hubungan Kekerabatan
Membeli hewan kurban untuk Idul Adha 1446 sebaiknya tidak dilakukan asal-asalan. Selain harus sesuai syariat, hewan kurban juga harus memenuhi kriteria kesehatan dan kelayakan agar ibadah kurban dinyatakan sah.
Berikut ini 7 hal penting yang harus diperhatikan saat membeli hewan kurban.
Tujuh hal ini sekaligus bisa menjadi panduan dasar untuk memilih hewan kurban, di antaranya:
1. Jenis hewan harus sesuai ketentuan syariat Islam
Hewan yang sah untuk dikurbankan sesuai syariat Islam adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Hewan-hewan tersebut juga harus dalam kondisi sehat serta layak disembelih.
2. Perhatikan usia hewan
Usia hewan kurban yang disyaratkan untuk kambing atau domba, minimal berusia satu tahun. Sementara untuk sapi dan kerbau, usia minimal adalah dua tahun.
Untuk memastikan kebenaran usia dari hewan tersebut bisa dengan memeriksa catatan kelahiran hewan dari peternaknya atau melalui pengecekan gigi.
Gigi susu yang sudah tanggal menandakan bahwa usia hewan telah cukup untuk dijadikan kurban.
3. Kondisi hewan tidak cacat dan bebas dari penyakit
Baca Juga:6 Buah yang Dapat Atasi Kolesterol Tinggi, Coba dan Rasakan ManfaatnyaPolytron Luncurkan Motor Listrik Versi FOX-S dan FOX-R, Ketahui Keunggulan Produk Ini
Hewan dalam kondisi seperti buta, pincang, kurus kering, atau menunjukkan gejala sakit seperti demam, mata berair, bulu kusam, dan lemas tidak sah dijadikan kurban.
Hewan kurban harus tidak cacat dan tidak terkena gangguan penyakit, idealnya memiliki bulu yang bersih dan mengkilap, mata cerah, serta cuping hidung yang basah namun tidak berlendir.
Bagi calon pembeli bisa meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh dinas terkait sebagai bukti bahwa hewan tersebut layak dikurbankan.