CIREBONINSIDER.COM- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan pengurus koperasi Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan darah atau kekerabatan (semenda).
Menurutnya hal itu penting diperhatikan untuk mencegah kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Menkop Budi Arie juga dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan segan-segan membatalkan kepengurusan Koperasi Merah Putih ketika ditemukan ada pengurus lembaga tersebut yang memiliki hubungan Semenda.
Baca Juga:DPMD Garut Tekankan Pengurus Koperasi Merah Putih Diisi Anak Muda KompetenPembentukan Koperasi Merah Putih Dipercepat, Dana Desa Bisa Tak Cair jika Pendirian Lambat
“Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada hubungan semenda, jadi istri anak enggak boleh jadi pengurus,” tegas Budi Arie.
“Jadi nanti kalau ada, pasti akan kami batalkan (kepengurusan koperasinya),” lanjut Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Masih di hadapan Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan, dan pengawasan persaingan usaha, Budi Arie mengatakan pihaknya akan memberlakukan aturan ketat terkait kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Hal itu sangat penting dilakukan demi menjaga profesionalisme dan integritas pengurus lainnya, di mana posisi ketua pengawas koperasi akan dijabat secara ex officio oleh kepala desa.
Budi Arie menekankan tidak adanya hubungan keluarga itu agar tidak timbul fraud alias korupsi saat kopdes merah putih itu dijalankan.
“Ya enggak boleh dia keluarga, anak, istri, dan sebagainya, untuk menghindari potensi fraud atau potensi-potensi lain,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, juga hadir dalam rapat tersebut.
Baca Juga:KDM Beri Bonus untuk Pemain Persib Rp1 Miliar: Kuras Tabungan dan Jual SapiPemberian Modal Kopdes Merah Putih ke Peminjam Jangan Asal, Mendes: Bukan Dibagikan Cuma-cuma
Ia menyampaikan, penentuan pengurus koperasi Merah Putih melalui mekanisme musyawarah desa.
Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi potensi masalah seperti riwayat buruk di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) atau adanya hubungan kekerabatan (semenda) yang tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan bahwa dirinya yakin kalau masyarakat desa sangat paham tentang hubungan kekeluargaan di lingkungan mereka, dari hal ini akan tercipta pengawasan sosial yang alami.
“Dengan musyawarah desa itu diharapkan yang soal SLIK soal semenda segala macam itu bisa diminimalisir,” katanya.
Masih di kesempatan yang sama, anggota DPR RI Komisi VI Mufti Anam meminta langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan pengurus kopdes merah putih tidak hanya asal tunjuk, melainkan betul-betul profesional dan berintegritas.