“Dalam forum ini, harus ada kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya. Serta, pemilihan calon pengurus pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.
Tahap berikutnya, untuk pendirian koperasi baru dibutuhkan pengesahan badan hukum. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
Adapun pengajuan permohonan pengesahan koperasi tersebut disampaikan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Baca Juga:421 Desa di Kabupaten Garut Mulai Bersiap Bentuk Koperasi Merah PutihErick Thohir Ungkap Dana Desa Bakal Jadi Sumber Pembayaran saat Kopdes Merah Putih Alami Kendala
Sementara bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, nanti akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi terlebih dahulu. Jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi yang sudah ada itu bisa diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.
“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.
Budi Arie juga menambahkan, untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, untuk mendirikan koperasi desa merah putih bisa dimarger atau digabung dengan desa lain.
Selanjutnya untuk pemberian nama bagi koperasi merah putih mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat.
Dengan format, di awali dengan kata Koperasi”, kemudian dengan frasa “Desa Merah Putih”, dan terakhir dengan nama desa setempat. Contohnya, Koperasi Desa Merah Putih Meninting. (*)