421 Desa di Kabupaten Garut Mulai Bersiap Bentuk Koperasi Merah Putih

kopdes merah putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM – Sebanyak 421 desa di Kabupaten Garut sudah mulai bersiap membentuk Koperasi Merah Putih. Kegiatan tersebut diharapkan bisa segera terealisasi sebelum waktu yang di jadwalkan.

Hal itu disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Garut, Rabu, 21 Mei 2025. Ia mengatakan, pembentukan 421 Kopdes Merah Putih ini sebagai tindak lanjut program pemerintah pusat untuk mendorong perekonomian setiap desa di daerahnya menjadi lebih baik dan maju.

“Koperasi Merah Putih, jumlah desa di kabupaten 421 desa, tentunya kita berharap itu bisa terealisasi sebelum jadwal yang ditentukan,” kata Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.

Baca Juga:Erick Thohir Ungkap Dana Desa Bakal Jadi Sumber Pembayaran saat Kopdes Merah Putih Alami KendalaTernyata Ini Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih Sesuai SE Menkop

Persiapan awal pembentukan Koperasi Merah Putih sudah dilakukan Pemkab Garut dengan menyosialisasikan program tersebut di seluruh desa yang ada di Kabupaten Garut.

Pemkab Garut terus berupaya keras mengejar target, sebelum 12 Juli 2025 mendatang. Pembangunan tempat Kopdes Merah Putih rampung dan bisa segera beroperasi untuk pengembangan perekonomian di desa masing-masing.

“Semua harus sudah selesai dan pembangunan sudah jelas, serta sudah mulai beroperasi,” katanya dikutip Cirebon Insider dari Antara.

Lebih lanjut Abdusy Syakur juga menjelaskan, Pemkab Garut maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membantu proses pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk administrasi legalitasnya.

Salah satu bentuk bantuan yang akan diberikan di antaranya biaya perizinan yang diperkirakan butuh dana kurang lebih sekitar Rp2,5 juta per koperasi atau desa. Menurut Abdusy, bantuan itu sekaligus sebagai pemicu dukungan lainnya baik dari pemerintah desa maupun elemen masyarakat.

“Ini menunjukkan bentuk dukungan yang penuh dari seluruh elemen masyarakat terhadap terbentuknya Koperasi Merah Putih,” katanya.

Ia menambahkan, koperasi di setiap desa harus berbadan hukum. Perlu legalitas yang jelas karena akan memiliki banyak kegiatan usaha untuk melayani kepentingan masyarakat.

Baca Juga:Geger Air Sungai Silayar Desa Kecomberan Cirebon Mendadak Jadi Merah, Ternyata Ini PenyebabnyaTes PPPK Tahap 2 Pemkab Indramayu Digelar di Bandung, Wabup Syaefudin Turun Pantau Langsung

Koperasi jenis usaha yang bakal dikelola koperasi cukup bervariasi. Jenis usaha koperasi ini tentunya akan disesuaikan dengan kondisi di desa masing-masing.

“Semua ini disesuaikan dengan kondisi di daerahnya masing-masing, dan yang pasti koperasi akan diperkuat lagi,” ujarnya. (*)

0 Komentar