Lebih lanjut Agusman menegaskan, hal tersebut sesuai Pasal 84 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Antara lain mengatur bahwa asosiasi berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara pindar serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.
Dalam hal tersebut, lanjutnya, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan, termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI atau pindar, dan kemampuan masyarakat luas,” imbuh Agusman. (*)