Penerapan Regulasi Batas Bunga Harian Pinjol Permudah Masyarakat Bedakan Layanan Legal dan Ilegal

Ilustrasi-Pinjaman-Online
Pinjaman online atau pinjol dana bisa jadi alternatif untuk kebutuhan produktif. Pastikan legalitas pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

CIREBONINSIDER.COM – Penerapan regulasi batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian pinjaman daring (pindar)/pinjaman online (pinjol), untuk melindungi debitur dari penerapan suku bunga pinjaman terlalu tinggi. Selain itu juga dapat membantu nasabah membedakan antara penyedia layanan pinjol resmi dengan yang ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa regulasi batas bunga harian ini juga sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas industri pindar atau pinjol.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga harian) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal,” kata Agusman di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga:Ciri-ciri DC Resmi Berikut Penting Nasabah Pinjol Legal Tahu, Antisipasi Penipuan Penagih GadunganIni 5 Risiko yang Bakal Ditanggung Nasabah Pinjol yang Gagal Bayar Utang

Penerapan batas bunga harian ini pun, lanjut Agusman, sangat diperlukan untuk menjaga integritas industri pindar, atau yang disebut juga Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Batas bunga harian atau batas maksimum manfaat ekonomi per hari sesuai regulasi yang telah ditetapkan adalah 0,3 persen bagi pinjaman konsumtif tenor di bawah 6 bulan dan 0,2 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Untuk pinjaman produktif dari sektor usaha mikro dan ultra mikro dibebankan batas maksimum manfaat ekonomi per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan.

Adapun pinjaman produktif untuk usaha kecil dan menengah dikenakan batas maksimum bunga harian yang sama bagi tenor di bawah 6 bulan maupun tenor di atas 6 bulan, yakni 0,1 persen.

Agusman juga menyinggung soal dugaan adanya kartel suku bunga pada industri pindar serta pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia mengatakan bahwa OJK mencermati dan menghormati proses hukum yang ditempuh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengaturan batas maksimum suku bunga industri pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menurut Agusman-bagian dari kode etik/pedoman perilaku bagi para pelaku di industri pindar. Sekaligus merupakan arahan OJK sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

0 Komentar