22 Kelurahan di Kota Cirebon Bentuk Koperasi Merah Putih

kopdes merah putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyebutkan, saat ini sudah membentuk Koperasi Merah Putih pada 22 kelurahan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan program nasional penguatan koperasi di Kota Cirebon.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon Iing Daiman menyampaikan bahwa sesuai mekanisme pembentukan Koperasi Merah Putih ini diawali dengan musyawarah kelurahan khusus pada tiap wilayah di Kota Cirebon.

“Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 22 kelurahan telah menyelesaikan proses musyawarah ini,” kata Iing di Cirebon, Selasa, 20 Mei 2025 dikutip Cirebon Insider dari Antara.

Baca Juga:Zulkifli Sebut Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih Rp3 Miliar Tenor 6 TahunTernyata Ini Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih Sesuai SE Menkop

Iing menegaskan bahwa musyawarah kelurahan ini penting karena menjadi dasar pembentukan koperasi berbadan hukum. Adapun untuk tahapan selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Untuk tahapan ini, lanjut Iing, pemerintah daerah sudah bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang melibatkan 16 notaris di Kota Cirebon. Ini untuk mempercepat proses pendirian.

“Setiap kelurahan memiliki kebutuhan berbeda. Ada yang membentuk satu koperasi, ada juga yang membentuk dua,” katanya.

Iing menambahkan bahwa Koperasi Merah Putih akan berfungsi sebagai koperasi multiusaha yang membuka peluang pengelolaan berbagai unit bisnis produktif.

“Kami meyakini Koperasi Merah Putih dapat memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi yang inklusif dan produktif,” tuturnya.

Beberapa unit usaha yang bisa dikelola koperasi Merah Putih disebutkan Iing di antaranya apotek, distributor, serta usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat setempat.

Mengenai kepengurusan koperasi, kata Iing, dari warga kelurahan setempat dan dipilih melalui musyawarah, dengan persyaratan yang sama seperti koperasi pada umumnya.

Baca Juga:BI Cirebon Beri Pendampingan UMKM Produk Kopi Gunung Ciremai, Target 2026 Tembus EksporLucky Hakim Pastikan Rekrutmen Tenaga Kerja Pabrik Sepatu di Krangkeng Indramayu Prioritaskan Warga Lokal

Iing juga menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mengamanatkan pembentukan 80 ribu koperasi baru di seluruh Indonesia melalui program tersebut.

“Program tersebut nantinya diluncurkan secara resmi oleh pemerintah pusat pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” ujarnya. (*)

0 Komentar