Skor Kredit Buruk di SLIK OJK Bakal Hambat Ajuan Pinjaman, Segera Lakukan Perbaikan! Ini Caranya

ilustrasi pinjaman
Skor kredit dalam SLIK OJK berpengaruh besar bagi pengajuan kredit seseorang. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berpengaruh besar bagi pengajuan kredit seseorang.

Seseorang yang memiliki skor kredit buruk, besar kemungkinan pengajuan kreditnya bisa terhambat. Bahkan, lembaga keuangan seperti bank dan multifinance menolak pengajuan kredit tersebut.

Apalagi saat ini OJK telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK.

Baca Juga:Ciri-ciri DC Resmi Berikut Penting Nasabah Pinjol Legal Tahu, Antisipasi Penipuan Penagih GadunganSekarang Daftar UMKM atau Urus NIB dan Izin Usaha Bisa Online di HP, Simak Caranya di Sini

Dengan begitu, historis pinjaman di dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.

Sementara Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) sebelum aturan baru OJK dirilis, mereka telah mengabarkan kalau 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk.

Umumnya skor kredit buruk muncul akibat tunggakan cicilan di pinjol.

Dampak negatif dari skor kredit buruk juga menyasar para pencari kerja, terkait hal itu OJK menyebut kalau para pencari kerja banyak yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit buruk mereka di SLIK OJK.

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan jika data SLIK bisa diperbarui.

Adapun pembaruan tersebut bisa dilakukan ketika peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan mengenai urutan skor kredit ini, mengutip dari laman pegadaian.co.id, disebutkan bahwa skor SLIK OJK dibagi menjadi lima.

Nasabah yang memiliki riwayat kredit paling baik memiliki skor 1. sementara untuk nasabah dengan skor 5, berarti mereka bermasalah dengan kredit macet.

Baca Juga:Ini 5 Risiko yang Bakal Ditanggung Nasabah Pinjol yang Gagal Bayar UtangKesempatan Emas! Hungaria Buka 110 Kuota Beasiswa Penuh Per tahun Bagi Mahasiswa Indonesia

Jika dilihat dari urutan skor kredit ,debitur dengan skor 1 dan 2 berpeluang lebar untuk mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah.

Sedangkan untuk nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Untuk pengecekan SLIK itu sendiri, saat ini sudah bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.

Jadi sebelum mengajukan pinjaman, seseorang bisa mengecek skor kredit mereka sendiri.dengan muda.

Bagi seseorang yang memiliki catatan kredit buruk, untuk membersihkannya harus menyelesaikan tunggakan kredit terlebih dahulu.

0 Komentar