Juga memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perjanjian kerja kontrak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat, antara lain Tugas, Target kinerja, Masa perjanjian kerja atau Kontrak, Hak dan kewajiban, Larangan, dan Sanksi. (*)