Ternyata Ini Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih Sesuai SE Menkop

kopdes merah putih
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM– Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menkop Budi Arie Setiadi dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini menyebutkan bahwa isi SE yang diterbitkannya memuat tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih

“Dalam SE itu dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih, berlangsung pada Maret-Juni 2025,” kata. Menkop Budi Arie Setiadi dikutip Cirebon Insider dari Antara.

Baca Juga:Forum Perlindungan Warisan Jalur Sutra Maritim di Cirebon, Upaya Pemkab Cirebon Jaga Sejarah DaerahIni Rekomendasi Investasi Terukur dan Aman buat Investor Pemula, Rendah Risiko

SE Menkop tersebut diberlakukan sejak tanggal 18 Maret 2025, selanjutnya diteruskan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Menurut Menkop Budi Arie Setiadi, dalam surat edaran tersebut juga disinggung perihal musyawarah desa, disebutkan bahwa setiap desa yang membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.

“Dalam forum ini, harus ada kesepakatan pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya. Serta, pemilihan calon pengurus pengawas koperasi,” jelas Budi Arie.

Tahap berikutnya, untuk pendirian koperasi baru dibutuhkan pengesahan badan hukum.

Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.

Adapun pengajuan permohonan pengesahan koperasi tersebut disampaikan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Sementara bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, nanti akan dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi terlebih dahulu.

Jika dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi yang sudah ada itu bisa diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih.

“Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi,” terang Budi Arie.

Baca Juga:Panen Sayuran Pekarangan, Ketua TP PKK Kuningan: Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan KeluargaKesempatan Emas! Hungaria Buka 110 Kuota Beasiswa Penuh Per tahun Bagi Mahasiswa Indonesia

Budi Arie juga menambahkan, untuk desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, untuk mendirikan koperasi desa merah putih bisa dimarger atau digabung dengan desa lain.

Selanjutnya untuk pemberian nama bagi Koperasi Merah Putih mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih haruslah menggunakan nama desa setempat.

0 Komentar