Apabila pendaftar memiliki lebih dari satu jenis usaha, maka pendaftar bisa menambahkan data usaha lainnya dengan menekan tombol “Tambah Usaha.”
Kemudian silahkan isi formulir Komitmen Prasarana Usaha untuk permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan jika diperlukan. Jika sudah selesai, klik “Selanjutnya.”
Pendaftar kemudian akan diarahkan ke halaman rangkuman data.
Di sini, pendaftar bisa memeriksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.
Baca Juga:KUR Syariah 2025, Alternatif Tepat bagi UMKM yang Mau Bebas RibaCiri-ciri DC Resmi Berikut Penting Nasabah Pinjol Legal Tahu, Antisipasi Penipuan Penagih Gadungan
Pastikan semua data benar dan sesuai. Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan benar adanya, lalu klik “Proses NIB.”
Ketika proses pendaftaran selesai, nantinya pendaftar akan menerima dokumen berupa NIB, Izin Usaha, serta dokumen lain seperti Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika diisi) dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan dicetak. (*)