CIREBONINSIDER.COM- Sekarang untuk mendaftar UMKM atau mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha tak perlu harus ribet datang ke kantor terkait, cukup lewat HP bisa diproses secara online.
Dengan memanfaatkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, pelaku UMKM bisa mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan praktis.
Penerapan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS ini termasuk bagian upaya pemerintah mendorong digitalisasi dan peningkatan daya saing sektor UMKM di Indonesia.
Baca Juga:KUR Syariah 2025, Alternatif Tepat bagi UMKM yang Mau Bebas RibaCiri-ciri DC Resmi Berikut Penting Nasabah Pinjol Legal Tahu, Antisipasi Penipuan Penagih Gadungan
Pelaku UMKM yang telah memiliki sendiri NIB dan Izin Usaha akan lebih mudah untuk mendapatkan akses terhadap program pemerintah,seperti bantuan usaha, pembiayaan kredit usaha, pelatihan, dan pendampingan bisnis.
Lantas, bagiamana caranya?Yuk, simak cara mendaftar UMKM ataupun mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Izin Usaha di ulasan berikut.
Cara Daftar UMKM Secara Online di HP
Cara daftar UMKM berikut urus NIB dan Izin Usaha langsung secara online lewat HP, yang pertama buka lebih dahulu situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.
Buat akun jika belum memiliki. untuk pendaftaran akun.gunakan NIK yang sesuai dengan data KTP.
Setelah akun berhasil dibuat, lakukan ogin menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
Ketika situs sudqh tebuka pada dashboard OSS, klik menu “Perizinan Berusaha” kemudian pilih opsi “Perseorangan.”
Di sini ada dua pilihan jika pendaftar memilih usaha mikro, maka pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.” Sedangkan untuk usaha kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”
Baca Juga:Di Bale Jaya Dewata, Kota Cirebon Suarakan 4 Isu Strategis, Apa Saja?Panen Sayuran Pekarangan, Ketua TP PKK Kuningan: Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga
Langkah berikutnya dilanjutkan ke proses pengisian NIB dan Izin Usaha. Pendaftar akan diarahkan ke formulir Data Profil, isilah kolom-kolom yang tersedia seperti nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan lainnya.
Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan berlanjut ke formulir Data Usaha. Di bagian ini, pendaftar silakan klik “Tambah Usaha” dan isi seluruh informasi terkait kegiatan usaha, termasuk sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja. Setelah itu klik “Simpan” dan “Selanjutnya.”