KUR Syariah 2025, Alternatif Tepat bagi UMKM yang Mau Bebas Riba

KUR Syariah
Ilustrasi KUR Syariah yang bisa diakses melalui BSI. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Dalam upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah telah menginisiasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah ini, salah satunya bisa diakses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.

KUR Syariah merupakan program pembiayaan yang bisa jadi alternatif para pelaku UMKM yang ingin bebas dari riba.

Baca Juga:Pahami 10 Ciri Investasi Bodong yang Bikin Keuangan Bukannya Tambah UntungIni 5 Risiko yang Bakal Ditanggung Nasabah Pinjol yang Gagal Bayar Utang

Definisi KUR Syariah sendiri adalah skema pembiayaan bagi UMKM yang disalurkan melalui bank/lembaga keuangan syariah dengan menggunakan akad-akad sesuai syariat Islam.

Program KUR Syariah ini masih bagian dari KUR nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Keunggulan yang sekaligus tujuan utama dari program KUR Syariah di antaranya sebagai berikut:

1. Bebas Riba

Seluruh proses pembiayaan dilakukan berdasarkan kesepakatan margin atau bagi hasil, bukan bunga.

2. Mendukung UMKM Produktif

KUR Syariah ditujukan untuk sektor-sektor produktif, terutama usaha mikro dan kecil yang belum memiliki akses ke pembiayaan komersial.

3. Disalurkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Resmi

Bank atau lembaga penyalur resmi KUR Syariah antara lain: Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Syariah Bukopin dan Bank Jabar Banten Syariah.

Jenis dan Plafon

Berdasarkan ketentuan umum dari Kemenko Perekonomian terkait jenis dan plafon.

Untuk KUR Syariah dijelaskan bahwa KUR Super Mikro plafon hingga mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga:Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Awas Bermasalah, Jangan Terjebak!Kesempatan Emas! Hungaria Buka 110 Kuota Beasiswa Penuh Per tahun Bagi Mahasiswa Indonesia

Lalu, KUR Mikro dengan plafon antara Rp 10 juta – Rp 100 juta, dan untuk jenis KUR Kecil plafon antara Rp 100 juta – Rp 500 juta.

Sementara itu, untuk mekanisme margin/bagi hasil ditetapkan oleh masing-masing lembaga penyalur yang kemungkinan tidak sama antara satu dengan yang lainnya tergantung akad dan jangka waktu pembiayaan.

Beberapa lembaga menggunakan akad murabahah (jual beli) dengan margin tetap yang disepakati di awal.

Untuk lebih detail produk lembaga bisa dapat dilihat langsung melalui situs resmi masing-masing.

Jika mengacu pada kebijakan KUR 2024 – 2025, ada sejumlah syarat umum untuk pengajuan program.

Antara lain ini Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha produktif dan layak yang berjalan minimal 6 bulan.

0 Komentar