Sebelum Berinvestasi, OJK Ingatkan 2L untuk Hindari Penipuan Daring

Otoritas Jasa Keuangan
OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan 2L sebelum berinvestasi. Foto: Istimewa.

“Di sinilah kelompok pelaku ini menggunakan sarana teknologi informasi. Mereka memanipulasi supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan para pelaku,” ungkap Roberto.

Dari laporan para korban yang masuk, termasuk di Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas kriminal penipuan daring ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan korban sebanyak delapan orang. (*)

0 Komentar