Sebelum Berinvestasi, OJK Ingatkan 2L untuk Hindari Penipuan Daring

Otoritas Jasa Keuangan
OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan 2L sebelum berinvestasi. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Menyusul maraknya kasus penipuan daring atau online scamming, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat sebelum berinvestasi untuk memperhatikan 2L.

2L yang dimaksud oleh OJK legalitas dan logis. Artinya, legalitasnya harus aman dan usaha yang akan dijalani dapat diterima secara logika.

Seperti diketahui, kerugian korban penipuan daring saat ini di Indonesia mencapai lebih dari Rp18 miliar.

Baca Juga:Ini 5 Risiko yang Bakal Ditanggung Nasabah Pinjol yang Gagal Bayar UtangPahami 10 Ciri Investasi Bodong yang Bikin Keuangan Bukannya Tambah Untung

Karena itulah, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, mengingatkan masyarakat sebelum berinvestasi untuk memperhatikan 2L agar aman dari penipuan.

“Tolong dipastikan dua aspek (2L) tersebut dipenuhi yaitu legal dan logis, sebelum menerima dan menggunakan tawaran investasi dari pihak manapun,” kata Hudiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Selain mengingatkan masyarakat akan pentingnya 2L sebelum berinvestasi, Hudiyanto menambahkan kalau pihaknya juga telah menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs resmi yang telah disediakan.

“Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban,” ujarnya.

Respons cepat masyarakat untuk melapor juga diperlukan untuk meminimalisir tindakan penipuan daring yang terus tumbuh dan makin meluas marak.

“Kecepatan penyampaian laporan penipuan sangat diharapkan dalam mengupayakan penyelamatan dana dari para korban,” beberapa Hudiyanto.

“Ini berkaitan dengan makin maraknya penipuan yang berkaitan dengan sektor keuangan,” jelasnya.

Baca Juga:Butuh Pinjaman KUR BRI 2025? Simak Syarat, Cara Daftar, dan Tabel AngsuranIni 97 Fintech Lending Pilihan yang Legal Tahun 2025, Hindari Layanan Pinjol Ilegal 

Selain itu, menurut Hudiyanto, OJK juga telah menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga atau platform investasi tertentu yang dicurigai ilegal atau benar legal tapi pernah dilaporkan.

Untuk legalnya, sambung Hudiyanto, masyarakat mudah untuk melakukan pengecekan, bisa melihat di website OJK atau menanyakan di kontak konsumen layanan OJK 157.

“Sehingga masyarakat bisa memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau mungkin terdaftar oleh OJK,” jelas Hudiyanto.

Sebelumnya, kepolisian Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto GM Pasaribu menyebut para korban ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen.

0 Komentar