3. Ditagih Debt Collector dengan Beragam Cara
Penyedia layanan pinjol akan melakukan tindakan penagihan melalui debt collector, ketika nasabah tidak menyelesaikan atau melunasi utang mereka.
Adapun proses penagihan, pihak perusahaan pinjol wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini perusahaan pinjol dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang.
Baca Juga:Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Awas Bermasalah, Jangan Terjebak!Kesempatan Emas! Hungaria Buka 110 Kuota Beasiswa Penuh Per tahun Bagi Mahasiswa Indonesia
Pihak yang dimaksud harus berbadan hukum, memiliki izin dari lembaga berwenang, serta tenaga penagihnya telah tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di samping itu, pihak penagih tidak boleh memiliki keterkaitan atau afiliasi langsung dengan penyelenggara pinjol maupun pemberi dana.
Penting untuk diperhatikan bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur praktik tersebut.
4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Risiko lain yang tidak kalah bahayanya bagi orang yang gagal bayar utang terutama pada layanan pinjol ilegal penyedia layanan kerapkali menyalahgunakan data pribadi peminjam sebagai alat tekanan.
Dari beberapa kasus menunjukkan bahwa data tersebut dapat digunakan layanan pinjol ilegal untuk menyebarkan informasi sensitif atau bahkan memfitnah peminjam kepada kontak yang tersimpan di ponsel-nya.
Sementara bagi mereka yang bermasalah dengan layanan fintech yang terdaftar secara resmi, umumnya hanya diperbolehkan mengakses data tertentu, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, sesuai regulasi OJK.
Penyesuaian regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut bertujua untuk menjaga privasi serta keamanan pengguna dari potensi penyalahgunaan data.
5. Potensi Gugatan Perdata
Baca Juga:Komisi VII DPR Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Penyaluran KUR bagi Pelaku UMKMIni 97 Fintech Lending Pilihan yang Legal Tahun 2025, Hindari Layanan Pinjol Ilegal
Layanan pinjaman online juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap debitur yang gagal bayar atau tidak dapat melunasi utangnya.
Gugatan biasanya didasarkan pada wanprestasi, yakni pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
Kebanyakan perkara utang piutang masuk dalam ranah hukum perdata. Kendati demikian, dalam situasi tertentu, gagal bayar utang bisa pula berujung pada kasus pidana.
Mereka yang dengan sengaja memberikan informasi atau dokumen palsu saat mengajukan pinjaman bisa dikategorikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).