Ini 5 Risiko yang Bakal Ditanggung Nasabah Pinjol yang Gagal Bayar Utang

Pinjol
Ilustrasi risiko pinjol bagi nasabah yang menunggak utang. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Di balik kemudahan untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol), ada risiko besar yang harus dihadapi nasabah jika mereka terlambat atau bahkan gagal bayar utang tepat waktu.

Konsekuensi yang harus ditanggung nasabah pinjol yang terlambat atau gagal bayar pinjaman atau utang, tidaklah mudah.

Risiko yang bakal ditanggung mulai dari denda yang terus bertambah hingga ancaman masuk daftar hitam kredit, serta sanksi yang bisa berdampak panjang.

Baca Juga:Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Awas Bermasalah, Jangan Terjebak!Kesempatan Emas! Hungaria Buka 110 Kuota Beasiswa Penuh Per tahun Bagi Mahasiswa Indonesia

Untuk lebih lengkapnya berikut penjelasan terkait berbagai risiko tanggungan nasabah pinjol yang terlambat atau gagal membayar utang , di antaranya:

1. Bunga dan Denda Pinjol Bisa Semakin Besar

Dampak utama yang langsung dirasakan saat tidak membayar pinjol adalah makin bertambahnya beban bunga dan denda keterlambatan.

Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum bunga pinjol, tapi jika nasabah terus menunda pembayaran.maka jumlah utang tetap bisa membengkak.

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK06/2023, bunga maksimal untuk pinjaman online legal adalah sebagai berikut:

-0,1% per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024).

-0,2% per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025).

Jika tidak segera diselesaikan, nominal utang yang harus dilunasi bisa melampaui jumlah pinjaman awal, karena selain bunga juga ada denda,hal itu tentu akan semakin menyulitkan proses pelunasan.

2. Skor Kredit di SLIK OJK Bisa Memburuk

Keterlambatan pembayaran utang akan berdampak jangka panjang pada riwayat kredit.

Seluruh aktivitas pinjaman yang tercatat akan tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Karena itu semua masalah termasuk jika mengalami gagal bayar, maka akan terdokumentasi dalam sistem dan dapat diakses oleh bank serta lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga:Komisi VII DPR Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Penyaluran KUR bagi Pelaku UMKMIni 97 Fintech Lending Pilihan yang Legal Tahun 2025, Hindari Layanan Pinjol Ilegal 

Informasi ini tentu berdampak buruk terhadap pengajuan kredit di masa depan, seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit, bisa menjadi lebih sulit disetujui.

Ditambah, saat ini beberapa perusahaan juga menggunakan riwayat kredit sebagai bahan pertimbangan, saat mau menyeleksi karyawan.

Terutama untuk sektor keuangan dan perbankan. Sehingga peluang bagi orang yang memiliki skor kredit buruk , untuk mendapatkan pekerjaan di sektor tersebut bisa kecil.

0 Komentar