Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Awas Bermasalah, Jangan Terjebak!

ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal, harus tetap hati-hati dan jangan sampai terjebak. Foto: Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Pinjaman online (pinjol) dianggap masyarakat bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan dana cepat.

Kendati demikian tidak sedikit di antara mereka kemudian bermasalah dengan layanan jasa pinjaman tersebut.

Umumnya mereka yang bermasalah lantaran tertipu penawaran pinjaman menggiurkan bahkan kadang tidak logis.

Baca Juga:Mau Ajukan Pinjaman Online? Coba Cek Legalitasnya dengan 4 Langkah IniButuh Pinjaman KUR BRI 2025? Simak Syarat, Cara Daftar, dan Tabel Angsuran

Strategi itu tentu sengaja dijadikan sebagai alat perusahaan pinjol ilegal untuk menjebak.

Korban perusahaan pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materiil.

Data pribadi mereka di antaranya juga ada yang sampai dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menghindari hal itu, masyarakat perlu mengetahui legalitas dari perusahaan Pinjol yang bakal jadi tempat target pengajuan. Identifikasi legalitas ini harus cermat tidak bole terburu-buru.

Dan berikut inilah beberapa ciri perusahaan pinjol ilegal yang mungkin bisa jadi pertimbangan calon peminjam sebelum melakukan pengajuan.

1. Tidak Terdaftar dan Berizin OJK

Sebelum melakukan pengajuan, calon peminjam sebaiknya harus memastikan dulu legalitas dari lembaga keuangan yang dipilihnya.

Tentu harus yang telah terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK merupakan badan yang bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur lembaga keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.

Baca Juga:Komisi VII DPR Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Penyaluran KUR bagi Pelaku UMKMIni 97 Fintech Lending Pilihan yang Legal Tahun 2025, Hindari Layanan Pinjol Ilegal 

Perusahaan pinjaman online yang memiliki izin dari OJK diakui secara hukum dan diharapkan mematuhi standar etika dan keamanan dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat.

Pinjol yang tidak memiliki izin resmi dari OJK berarti tidak ada jaminan bahwa pinjol tersebut mematuhi regulasi yang berlaku.

Akibatnya, peminjam dapat terjebak dalam perangkap utang dengan bunga dan biaya yang tidak wajar dan merugikan secara finansial.

Memang banyak perusahaan Pinjol ilegal yang mengaku sebagai lembaga keuangan yang sah. Padahal jika dituntut mereka tidak bisa menunjukkan bukti yang valid.

Untuk memastikan legalitas sebuah pinjol, calon peminjam bisa langsung melakukan pengecekan melalui situs resmi OJK.

Di situs tersebut,akan menampilkan daftar lembaga keuangan yang resmi dan berizin dari OJK.

Ketika perusahaan pinjol tidak ditemukan pada daftar yang ditampilkan, maka besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal dan perlu dicurigai.

2. Identitas Pinjol Tidak Jelas

0 Komentar