Mau Ajukan Pinjaman Online? Coba Cek Legalitasnya dengan 4 Langkah Ini

Ilustrasi-Pinjaman-Online
Pinjaman online atau pinjol dana bisa jadi alternatif untuk kebutuhan produktif. Pastikan legalitas pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

4. Hubungi kontak resmi OJK untuk konfirmasi

Selain ketiga langkah di atas, agar lebih meyakinkan ketika mau melakukan transaksi pinjaman online, seseorang dapat menghubungi Kontak OJK melalui beberapa kanal resmi, seperti:

Telepon: 157WhatsApp: 081 157 157 157Email: [email protected] atau [email protected]

Melalui konfirmasi langsung, seseorang bisa memastikan keamanan dan keabsahan penyedia layanan pinjaman. Selain itu, OJK juga memiliki layanan pengaduan dan pusat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Juga:Komisi VII DPR Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Penyaluran KUR bagi Pelaku UMKMButuh Dana Cepat, 3 Langkah Mudah Dapatkan Pinjaman dari Shopee Pay Hingga 50 Juta Rupiah

Terakhir, meskipun memudahkan untuk mendapatkan uang pinjaman, tapi bijaklah sebelum kita bertransaksi pinjol. Apa yang kita pinjam harus benar-benar untuk kebutuhan produktif atau sesuai kebutuhan. Bukan semata konsumtif, atau bahkan untuk gaya hidup. Karena pinjol bukan tanpa risiko. Dan, pastikan sanggup untuk mengembalikan pinjol pada tempo yang sudah ditentukan. (*)

0 Komentar