Mau Ajukan Pinjaman Online? Coba Cek Legalitasnya dengan 4 Langkah Ini

Ilustrasi-Pinjaman-Online
Pinjaman online atau pinjol dana bisa jadi alternatif untuk kebutuhan produktif. Pastikan legalitas pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ilustrasi/Pixabay.com

CIREBONINSIDER.COM – Di tengah kebutuhan finansial yang meningkat bahkan kadang mendesak, banyak orang mencari solusi cepat. Salah satunya melalui pinjaman online (pinjol).

Diakui saat ini layanan digital pinjaman online atau pinjol tengah marak. Namun kita harus berhati-hati karena rawan modus penipuan. Pinjaman online ilegal bisa muncul, memanfaatkan kondisi ini.

Untuk menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan, sebaiknya sebelum pengajuan pinjaman online, seseorang terlebih dahulu memeriksa legalitas dari layanan digital pinjol tersebut.

Baca Juga:Komisi VII DPR Siap Kawal Ketat Pelaksanaan Penyaluran KUR bagi Pelaku UMKMButuh Dana Cepat, 3 Langkah Mudah Dapatkan Pinjaman dari Shopee Pay Hingga 50 Juta Rupiah

Memastikan legalitas perusahaan layanan pinjaman online menjadi hal penting untuk melindungi diri dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Berikut empat langkah mudah yang yang penting dilakukan untuk memastikan layanan pinjaman online yang aman dan terpercaya.

1. Cek di situs resmi OJK atau Satgas PASTI

Periksa terlebih dahulu apakah platform pinjaman online itu terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi ini bisa diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui laman khusus Satgas PASTI di iasc.ojk.go.id.

Informasi daftar entitas ilegal, termasuk pinjaman online yang tidak berizin, dipublikasikan Satgas PASTI secara berkala. Pada Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 508 entitas pinjaman online ilegal dan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

2. Waspadai tawaran yang terlalu menggiurkan

Penting agar tidak tergiur dengan penawaran pinjaman online yang menjanjikan proses cepat tanpa syarat yang jelas atau iming-iming bunga rendah yang tidak logis.

Modus penawaran yang menggiurkan kerap digunakan oleh platform layanan pinjaman online ilegal. Penipuan sering kali dimulai dari iklan di media sosial atau pesan melalui aplikasi perpesanan. Pastikan selalu untuk memeriksa legalitas perusahaan pemberi pinjaman yang akan dituju.

3. Jangan klik tautan dari sumber tidak jelas

Pelaku penipuan pinjaman online juga sering mengirimkan tautan mencurigakan yang bisa mencuri data pribadi, teknik phishing. Jika menerima pesan mengarah ke formulir online atau situs tak dikenal, maka baiknya abaikan saja atau laporkan.

Baca Juga:Peduli Lingkungan, Bupati Kuningan Apresiasi Pemuda Awirarangan Aksi Bersih Sungai CitambaPemkab Cirebon Dukung Temu Inklusi 2025, Puncak Acara Dipusatkan di Desa Durajaya, Kecamatan Greged

Pastikan selalu mengakses informasi pinjaman online dari situs resmi atau aplikasi terpercaya yang tersedia di toko aplikasi resmi seperti Google Play Store atau Apple App Store.

0 Komentar