CIREBONINSIDER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 Mei 2025 batal memeriksa tersangka kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung (HJ).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengungkapkan, tersangka kasus dugaan suap izin PLTU 2 di Cirebon, Jawa Barat, Herry Jung (HJ) tidak bisa hadir dalam pemeriksaaan karena tengah berada di luar kota.
“Alasan dari terperiksa, saudara HJ, bahwa yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Cirebon Insider dari Antara.
Baca Juga:Giliran Eks Bupati Cirebon Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Izin PLTUUsut Kasus PLTU 2 Cirebon, KPK Panggil 4 ASN Pemkab Cirebon dan Periksa WN Korsel sebagai Saksi
Lebih lanjut Budi mengatakan, sebelumnya tersangka HJ melalui penasihat hukumnya telah menyampaikan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat.
Adapun mengenai Surat permohonan pihak tersangka itersebut, diakui Budi, telah diterima oleh KPK pada Jumat pagi.
Dalam hal ini, menurut Budi-penyidik KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Herry Jung terkait kasus suap izin PLTU 2 Cirebon. Tersangka juga diimbau agar bersikap kooperatif.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini, sehingga seluruh prosesnya bisa berjalan secara efektif,” katanya.
Diketahui, Herry Jung merupakan General Manager Hyundai Engineering and Construction telah ditetapkan KPK pada 15 November 2019 sebagai tersangka kasus suap izin PLTU 2 Cirebon.
Terkait penyidikan kasus suap izin PLTU 2 Cirebon, sebelum mengagendakan pemeriksa Herry Jung sebagai tersangka yang batal pada Jumat kemarin.
KPK pada Senin 5 Mei 2025, sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017–2018, Sono Suprapto.
Baca Juga:Pemkot Cirebon dan BBWS Normalisasi Sungai, Wali Kota: Demi Menjaga Keamanan Warga dari Ancaman BanjirPemkot Cirebon Terbitkan SE ke Seluruh OPD, Dukung Kemandirian UKM Daerah
Pada Selasa, 6 Mei, KPK juga memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai saksi kasus izin PLTU tersebut. Empat orang itu adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.
Dan pada Kamis, 8 Mei 2025, KPK memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019. (*)