Lapor Kuningan Melesat Didominasi Infrastruktur, Bupati Ingatkan SKPD Gercep Turun ke Bawah

layanan pengaduan
Layanan Lapor Kuningan Melesat menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai persoalan di tingkat bawah. Foto: Pemkab Kuningan.

KUNINGAN, CirebonInsider.com– Layanan pengaduan dengan nama Lapor Kuningan Melesat menjadi wadah bagi masyarakat mengadukan berbagai persoalan di tingkat bawah.

Layanan Lapor Kuningan Melesat sendiri diluncurkan sejak 17 Maret 2025, dikelola Diskominfo Kabupaten Kuningan.

Sejak diluncurkan, telah menerima 159 aduan dari masyarakat. Jumlah ini terdiri dari 51 aduan pada Maret dan meningkat menjadi 108 aduan selama April 2025.

Baca Juga:Kolaborasi Berkemajuan, Bupati Kuningan Apresiasi Langkah Pemdes GunungmanikBantuan Kementan Senilai Rp3 Miliar Tersalur, Pemkab Kuningan: Bukti Nyata Komitmen Bupati ke Petani

Data itu seperti disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan Drs Ucu Suryana MSi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Ucu Suryana menjelaskan, seluruh aduan disampaikan melalui WhatsApp Hotline di nomor 081389813999.

“Pada periode 1–30 April, kami menerima 108 aduan. Dari jumlah itu, 76 sudah selesai ditindaklanjuti, 20 masih dalam proses, dan 12 dinyatakan tidak valid,” kata Ucu.

Berdasarkan sektor, sambung Ucu Suryana, aduan terbanyak berasal dari bidang infrastruktur dengan 63 laporan.

Selanjutnya, sektor pendidikan dan penerangan jalan umum (PJU) masing-masing menerima 12 aduan, sektor kesehatan 11 aduan, dan layanan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 10 aduan.

Aduan infrastruktur ditujukan kepada DPUTR, Dishub, Kecamatan Cigugur, Disperkimtan, Satpol PP, BPKAD, DLH, dan Diskominfo.

Untuk sektor pendidikan, aduan menyasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Kesra Setda, serta Kelurahan Winduhaji.

Baca Juga:Bantuan Rp5 Miliar Per Desa untuk Kopdes Merah Putih Siap Digelontorkan Wujudkan Visi Indramayu Reang, Lucky dan Syaefudin Launching 14 Program Percepatan, Apa Saja?

Aduan PJU dialamatkan ke Dinas Perhubungan, sedangkan sektor kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinsos, dan RSU 45.

Sedangkan aduan terkait ASN ditujukan ke beberapa perangkat daerah seperti Dishub, Disporapar, dan Disdikbud.

Ucu Suryana menjelaskan bahwa setiap laporan melalui proses verifikasi dan klasifikasi, lalu diteruskan ke perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat tidak perlu mencantumkan NIK dalam pelaporan, dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” sebut Ucu.

Ia juga mengingatkan agar petugas pengelola pengaduan melayani dengan sikap santun, profesional, dan empatik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi mengapresiasi masyarakat yang telah aktif menggunakan layanan ini.

“Ini bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah yang harus terus kita dorong dan fasilitasi,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan agar SKPD atau perangkat daerah gerak cepat (gercep) atau tanggap terhadap setiap laporan.

0 Komentar