Di kesempatan itu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, turut menyampaikan perihal terkait pembentukan Kopdes Merah Putih.
Menurut Yandri Susanto, untuk desa yang tidak mendapatkan bantuan untuk anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih boleh menggunakan dana desa sekitar tiga persen.
Adapun bagi desa yang telah mendapatkan bantuan seperti dari gubernur ataupun lainnya sebagaimana di Banten dan Jawa Tengah, penggunaan dana desa untuk pembentukan kopdes tidak diperbolehkan.
Baca Juga:Pemkab Cirebon Percepat Bentuk Kopdes Merah Putih, Optimis Mampu Perkuat Ekonomi DesaWujudkan Visi Indramayu Reang, Lucky dan Syaefudin Launching 14 Program Percepatan, Apa Saja?
“Kami membolehkan untuk biaya notaris untuk pembentukan Kopdes Merah Putih bisa menggunakan dana desa Rp2,5 juta bagi desa yang tidak mendapatkan bantuan,” katanya. (*)