Giliran Eks Bupati Cirebon Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Izin PLTU

selidiki PLTU Cirebon
Pemanggilan dua saksi terkait suap PLTU Cirebon menunjukkan penyidikan perkara di KPK akan terus berjalan/Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM – Pusaran kasus dugaan suap izin PLTU kini menyeret nama eks Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra. KPK memanggil Sunjaya untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK memeriksa eks Bupati Cirebon sebagai saksi tindak pidana korupsi dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung (HJ). Kasus dugaan suap ini berkaitan perizinan pembangunan PLTU di wilayah Cirebon.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan eks Bupati Cirebon dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca Juga:Pemkot Cirebon Terbitkan SE ke Seluruh OPD, Dukung Kemandirian UKM DaerahUsut Kasus PLTU 2 Cirebon, KPK Panggil 4 ASN Pemkab Cirebon dan Periksa WN Korsel sebagai Saksi

“Hari ini Kamis, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk Tersangka HJ,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Disinggung mengenai hal apa saja yang digali saat pemeriksaan terhadap eks Bupati Cirebon ini, Budi tidak bisa mengungkapkan rinciannya.

Adapun hingga saat ini KPK belum juga menahan General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung. Padahal sosok ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 September 2019.

Diketahui, Herry diduga memberi suap kepada eks Bupati Cirebon 2014-2019 senilai Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 Cirebon dari janji awal Rp10 miliar. Diduga uang suap diberikan dalam bentuk tunai dan bertahap.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus OTT. Sebelumnya KPK melakukan OTT pada 24 Oktober 2019 yang menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.(*)

0 Komentar