Usut Kasus PLTU 2 Cirebon, KPK Panggil 4 ASN Pemkab Cirebon dan Periksa WN Korsel sebagai Saksi

ilustrasi suap
Ilustrasi suap PLTU 2 Cirebon. Foto: Istimewa.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. (*)

0 Komentar