CIREBONINSIDER.COM- Guna mengusut tuntas kasus dugaan suap izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan periksa Warga Negara (WN) Korea Selatan sebagai saksi.
Keempat ASN akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam penyidikan kasus dugaan suap izin PLTU 2 Cirebon dengan tersangka adalah General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ).
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025, menyebutkan keempat ASN yang dipanggil sebagai Saksi pada kasus dugaan suap izin PLTU 2 Cirebon di antaranya berinisial RSS, MIT, M, dan DS.
Baca Juga:Belum Jalankan Program Barak Militer bagi Pelajar Bermasalah, Bupati Cirebon Ungkap IniPemkab Cirebon Percepat Bentuk Kopdes Merah Putih, Optimis Mampu Perkuat Ekonomi Desa
“Atas nama RSS, MIT, M, dan DS,” ujar Budi Prasetyo dikutip Cirebon Insider dari Antara.
Empat orang ASN Pemkab Cirebon tersebut diketahui sebagai Rita Susana Supriyanti (RSS), Mahmud Iing Tajudin (MIT), Muhadi (M), dan Dede Sudiono (DS).
Di hari yang sama Budi menyampaikan kalau pihaknya juga telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi pada Februari 2025 adapun proses pemeriksaan dilakukan usai mendapatkan izin dari otoritas Korea Selatan.
“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK,” ujar Budi.
Budi melanjutkan bahwa saat ini KPK belum dapat menginformasikan siapa maupun berapa jumlah orang yang diperiksa pada Februari lalu.
KPK sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum RI maupun Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi pemeriksaan tersebut, melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) yang hingga saat ini masih berlanjut.
“Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antara kedua pihak tentunya,” kata Budi.
Baca Juga:Warga Cirebon Siap-siap Sering Dengar Lagu Legendaris Warung Pojok Karya Abdul Adjib LagiGelar HBH di Taman Cirebon Power, PCNU Cirebon Siap Jaga Kondusivitas dan Iklim Investasi di Kabupaten Cirebon
Budi juga mengungkapkan kalau pada Senin, 5 Mei kemarin, KPK sempat memanggil mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017-2018, Sono Suprapto.
Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.