Penyidik KPK Terus Bekerja Ungkap Dugaan Kasus Suap PLTU Cirebon, Panggil 2 Saksi

selidiki PLTU Cirebon
Pemanggilan dua saksi terkait suap PLTU Cirebon menunjukkan penyidikan perkara di KPK akan terus berjalan/Istimewa.

CIREBONINSIDER.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja untuk menuntaskan kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Cirebon dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025, menyebutkan pihaknya tetap komitmen menyelesaikan perkara dugaan suap izim PLTU di Cirebon.

Hal tersebut dibuktikan dengan pemmanggilan dua saksi terkait kasus tersebut.

“Jadi, ini menunjukkan bahwa penyidik (KPK) tetap bekerja, tetap menuntaskan perkara ( dugaan suap izin PLTU-red) tersebut, dan tetap berkomitmen,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Cirebon Insider dari Antara.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Survei Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Titik yang Dinilai Memenuhi SyaratCirebon Punya Banyak Keunggulan, KDM: Berpotensi Menjadi Yogyakartanya Jawa Barat

Ia juga menegaskan kalau pemanggilan dua saksi itu menunjukkan penyidikan perkara di KPK akan terus berjalan selama alat bukti terpenuhi.

Disinggung jeda waktu pemanggilan dua saksi tersebut dengan penetapan Herry Jung sebagai tersangka pada 15 November 2019, terbilang lama, Tessa menyebutkan hal itu terjadi karena manajemen waktu penanganan perkara.

“Karena satu satgas itu bisa menangani empat, lima, bahkan sampai dengan tujuh perkara, dan itu tidak hanya di satu lokasi. Bisa saja di pulau-pulau yang berbeda,” katanya.

Selain alasan yang telah disebutkan, tessa juga menambahkan jeda waktu tersebut juga bisa terjadi karena mempertimbangkan perkara-perkara prioritas.

“Kita bisa melihat perkara-perkara prioritas seperti apa, ya terutama perkara yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan, maka itu harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Untuk diketahui KPK memanggil eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) Heru Dewanto dan eks Direktur Corporate Affair PT CEPR Teguh Haryono, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Adapun penetapan Herry Jung bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, sebagai tersangka pada 15 November 2019.

Baca Juga:Napak Tilas Hari Jadi Ke-543 Kabupaten Cirebon, Bupati Imron: Jangan Lupakan SejarahJadi Penasihat Kebijakan Pembangunan Kabupaten Cirebon, Rieke: Leluhur Saya dari Cirebon

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

0 Komentar