CIREBONINSIDER.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan rapat evaluasi pengawasan pada Pemilihan 2024 bersama media di Kabupaten Cirebon, Selasa, 15 April 2025. Hal itu terkait berakhirnya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat menyampaikan beberapa hal mengenai kinerja pengawasan selama Pemilihan 2024. Menurutnya, selama perjalanan Pemilu sampai Pilkada tahun kemarin, secara umum di Kabupaten Cirebon masuk kategori lancar dan sukses.
Indikatornya, kata Sadaruddin, selama pemilihan kemarin Bawaslu Kabupaten Cirebon tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Termasuk hingga saat ini, penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Cirebon dan jajarannya tidak ada laporan pelanggaran yang sampai dipersoalkan di tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:Acungkan Salam Metal, Pasangan Edo-Farida Nomor 3 di Pilkada Kota CirebonRumah Rengganis Pantik Generasi Muda Berkarya lewat Agenda Pekan Sastra Cirebon
“Sebagai informasi terbaru, kemarin ketua KPU Garut dipecat, hasil putusan DKPP. Karena memang terbukti melanggar kode etik penyelenggaran Pemilu. Tapi di Kabupaten Cirebon sampai hari ini alhamdulillah kita masih aman,” terang Sadaruddin dalam paparannya di salah satu rumah makan kawasan Talun.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Cirebon sebagai penyelenggara pemilu menyadari masih banyak kekurangan. Tetapi yang penting, kata Saddaruddin, adalah regulasi yang menjadi acuan utama selama melaksanakan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.
“Karena kinerja penyelenggara pemilu berdasarkan regulasi. Bukan asumsi. Jadi ya tinggal melaksanakan regulasi yang sudah diatur,” ucapnya.
Dalam prosesnya, banyak masalah dan dinamika di lapangan selama pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Ia menyebutkan, selama tahapan setidaknya ada 14 informasi awal terkait pelanggaran. Tapi Bawaslu hanya menerima 9 laporan dan setelah dikaji terdapat 9 temuan.
Pelanggaran itu berupa pidana, administratif, pelanggaran netralitas ASN, kode etik, pelanggaran peraturan perundang-undangan dan sengketa calon. Semua pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti berupa rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan. Pelanggaran pidana diselesaikan hingga inkrah.
“Artinya, temuan tersebut merupakan hasil kinerja pengawasan mulai dari Bawaslu, Panwascam, PKD hingga PTPS dari laporan,” tuturnya.
Sadaruddin bersyukur, Bawaslu Kabupaten Cirebon diajukan Bawaslu Jabar sebagai salah satu penerima lembaga terinformatif dalam kinerja tahapan Pemilu 2024. Untuk Jawa Barat hanya Kabupaten Cirebon. Kemudian dalam tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Cirebon meraih peringkat terbaik dalam penanganan tindak pidana pemilihan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.