“Penertiban ini sebenarnya kewenangan parpol untuk melakukan pembersihan,” kata Sadaruddin.
Kegiatan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon tersebut juga dihadiri berbagai pihak, seperti perwakilan parpol, pihak kepolisian, TNI, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan lainnya. (*)