Sekda Kabupaten Cirebon: Kolaborasi Penyelenggara Pemilu akan Mencegah Potensi Sengketa Pilkada 2024

hadapi pilkada
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai (tengah). Foto: Pemkab Cirebon.

Kemudian pasangan Imron dan Agus Kurniawan Budiman dengan nomor urut 2, Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin dengan nomor urut 3.

Serta pasangan calon Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana dengan nomor urut 4.

Sedangkan Aneu Nursifah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat menambahkan, bahwa sengketa Pemilu bisa terjadi kapan saja.

Baca Juga:Instruksi Presiden ke TNI/Polri: Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024Gelar Peringatan Maulid Nabi, Pj Bupati Cirebon Bicara soal Kebiasaan Sholat Tepat Waktu

Namun, sambung Aneu Nursifah, bisa dicegah dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi.

“Pemahaman mendalam tentang regulasi sangat penting, agar penyelenggara Pemilu bisa bertindak cepat dan tepat, jika terjadi pelanggaran,” jelasnya. (*)

0 Komentar