CIREBONINSIDER.COM- Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 dengan cara yang baik dan sesuai aturan.
Wahyu Mijaya optimis, para pasangan calon (paslon) dan relawan dapat bekerja sama mewujudkan proses pemilihan yang damai dan tertib.
“Kita semua menginginkan yang terbaik untuk Cirebon dan masyarakat yang makmur. Saya yakin, meski ada perbedaan, kita bisa bersama-sama melangkah menuju kebaikan,” ujar Wahyu Mijaya, dikutip dari laman resmi Pemkab Cirebon.
Baca Juga:Instruksi Presiden ke TNI/Polri: Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024Hadiri Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kota Cirebon, Wiranto: Banyak Hal yang Bisa Kita Pelajari
Pernyataan Wahyu Mijaya itu disampaikan saat menghadiri rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut paslon di Kantor KPU Kabupaten Cirebon, Senin (23/9/2024).
Wahyu juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon, serta meminta penyelenggara Pemilu tetap menjaga keseimbangan dalam seluruh tahapan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyampaikan, bahwa pada hari ini KPU telah melakukan pengundian nomor urut paslon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8/2024.
Berdasarkan hasil pengundian, paslon resmi yang mendapatkan nomor urut ini adalah nomor urut 1 Rahmat Hidayat-Imam Saputra, nomor urut 2 Imron-Agus Kurniawan Budiman.
Kemudian, nomor urut 3 adalah pasangan calon Wahyu Tjiptaningsih-Solichin dan nomor urut 4 Mohamad Luthfi-Dia Ramayana.
“KPU telah menetapkan nomor urut pasangan calon berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8/2024. Pengundian ini dilakukan secara adil dan transparan,” jelas Esya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat, menekankan beberapa aturan penting terkait proses kampanye yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Baca Juga:Menteri PANRB Paparkan 4 Prinsip Penyelesaian Tenaga Honorer, Apa Saja?Dapat Nomor Urut 2 di Pilbup Cirebon, Imron: Ini Pertanda Lanjutkan Dua Periode
Ia menjelaskan, setiap paslon diperbolehkan memberikan hadiah dalam bentuk fisik kepada peserta kampanye, namun dilarang memberikan uang tunai dengan batas maksimal nilai barang Rp1 juta.
“Kampanye harus mengikuti aturan untuk menciptakan sistem yang adil. Setiap paslon juga wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) kepada KPU,” kata Sadaruddin.
Ia menambahkan, paslon diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, serta dari badan swasta hingga Rp750 juta, namun tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, BUMN, atau BUMD.