Workshop Perlindungan Perempuan, Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Cirebon

workshop
Workshop perlindungan perempuan. Foto: Pemkot Cirebon.

Proses pelaporan melibatkan penyampaian bukti atau dokumen pendukung, seperti identitas dan barang bukti, diikuti dengan konseling yang dapat mengarah pada dua kemungkinan.

Yakni rujukan ke instansi terkait seperti P2TP2A, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial atau pembuatan laporan polisi.

Jika laporan dibuat, korban akan diberi akses ke layanan medis dan psikologis, termasuk visum, serta perlindungan di rumah aman.

Baca Juga:Instruksi Presiden ke TNI/Polri: Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024Hadiri Rakor Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Ungkap Pentingnya Sinergitas Semua Pihak

Mekanisme ini dirancang untuk memberikan perlindungan penuh kepada korban, dengan kolaborasi antara kepolisian, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.

Selain aspek hukum, workshop ini juga membahas pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Srini Piyanti SPsi, Psikolog dari Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Cirebon, menyampaikan bahwa keluarga adalah fondasi utama yang membentuk perilaku dan nilai-nilai moral individu.

Pola asuh yang dialogis dan partisipatif, pendidikan agama di rumah, dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak dapat memutus mata rantai kekerasan.

Oleh karena itu, lingkungan yang aman dan ramah bagi anak perlu diciptakan mulai dari rumah, lalu sekolah, hingga di masyarakat.

Pemerintah Kota Cirebon, melalui program Kota Layak Anak (KLA), terus berupaya menyediakan fasilitas publik yang ramah anak, seperti pelayanan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan ruang bermain yang aman di tempat umum.

Fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, di mana mereka bisa tumbuh tanpa takut akan ancaman kekerasan.

Baca Juga:Menteri PANRB Paparkan 4 Prinsip Penyelesaian Tenaga Honorer, Apa Saja?Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam Perekonomian

Selain itu, layanan bantuan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual juga telah disediakan, termasuk akses ke layanan darurat, bantuan dari polisi, perawatan medis, serta konseling psikologis untuk korban. (*)

0 Komentar