CIREBONINSIDER.COM- Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) menggelar Workshop Perlindungan Perempuan Tingkat Kota Cirebon.
Acara yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024) itu dipusatkan di Ruang VIP Sawunggaling, Komplek Markas Café, Kota Cirebon.
Acara ini dihadiri oleh 44 peserta yang terdiri dari perwakilan kecamatan, kelurahan, serta berbagai instansi terkait.
Baca Juga:Instruksi Presiden ke TNI/Polri: Jaga Stabilitas Jelang Transisi Pemerintahan dan Pilkada 2024Hadiri Rakor Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Ungkap Pentingnya Sinergitas Semua Pihak
Sekretaris DP3APPKB Kota Cirebon dr Juliantina Mulus Rahaju MKM menekankan pentingnya workshop ini untuk meningkatkan keterampilan peserta dalam menangani kekerasan pada perempuan dan anak.
“Workshop ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi, fasilitasi, serta informasi terhadap pencegahan agar kekerasan ini tidak terulang kembali dan bertambah banyak,” kata Juliantina Mulus Rahaju.
“Sekaligus untuk mencegah, memfasilitasi, dan menangani korban kekerasan, dimana korban akan mendapatkan pelayanan terkait kekerasan yang diterima dan dialami,” sambungnya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia, termasuk di Kota Cirebon.
Kelompok ini termasuk yang paling rentan menjadi korban kekerasan fisik, seksual, dan psikologis.
Hal ini tercermin dari peningkatan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual, yang banyak di antaranya berakhir pada kasus kriminal.
Salah satu fokus utama workshop adalah memperkuat penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:Menteri PANRB Paparkan 4 Prinsip Penyelesaian Tenaga Honorer, Apa Saja?Hadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam Perekonomian
Pada kesempatan yang sama, Ipda Saeful Eka Priaga SH selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cirebon Kota, dalam sesi panelnya, memaparkan berbagai aspek penting dalam penyidikan dan penegakan hukum untuk kasus kekerasan ini.
Menurutnya, penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban serta menjadi efek jera bagi pelaku.
“Penegakan hukum yang cepat, efektif, dan berpihak pada korban adalah kunci untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak,“ paparnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Cirebon.
Ipda Saeful juga menjelaskan mekanisme pelaporan yang harus diikuti korban atau masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.