Menteri PANRB Paparkan 4 Prinsip Penyelesaian Tenaga Honorer, Apa Saja?

penyelesaian tenaga honorer
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat dengan DPR RI soal penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN. Foto: Kementerian PANRB.

JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memaparkan 4 prinsip penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN di Indonesia.

Pemaparan tersebut disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI Mengenai Roadmap Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis malam 5 September 2024.

Ya, dalam forum tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan sejumlah isu strategis terkait peta jalan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga:Alhamdulillah, Timnas Indonesia Raih 1 Poin di Arab SaudiMenteri PANRB dan DPD RI Bahas Pemindahan ASN ke IKN hingga Rekrutmen CASN 2024

Menteri asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu menjelaskan bahwa dalam melakukan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN, pemerintah menggunakan empat prinsip.

Prinsip pertama, kata Menteri PANRB Abdullah Azwar, yaitu pemerintah menghindari PHK masal.

Prinsip kedua, pemerintah tidak mengurangi pendapatan yang diterima saat ini.

Prinsip ketiga, pemerintah menghindari pembengkakan anggaran.

Serta prinsip keempat dalam penataan dan penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non ASN, yakni dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah bersama dengan DPR RI selalu berusaha untuk menyelesaikan persoalan terkait tenaga non-ASN melalui diskusi yang dilakukan dalam berbagai rapat koordinasi,” terangnya.

Dukungan dan komitmen bersama ini sangat berarti bagi kami dalam menjalankan tugas-tugas untuk melayani masyarakat dengan lebih baik,” sambung Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Dikatakan Menteri Anas, Kementerian PANRB bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian tenaga honorer atau tenaga non-ASN meliputi pemetaan, penyusunan kebijakan, serta penyelesaian dengan pengawasan.

Namun, tidak dipungkiri serangkaian proses penataan tenaga non-ASN selama ini masih terkendala oleh beberapa isu.

Baca Juga:Beres! Eti dan Suhendrik Menuntaskan Pendaftaran di KPU Kota CirebonHadiri Rakor Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Ungkap Pentingnya Sinergitas Semua Pihak

Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian tenaga non-ASN adalah belum optimalnya usulan formasi yang disampaikan pemerintah daerah sesuai dengan alokasi formasi.

Selain itu, belum terpenuhinya kesesuaian kualifikasi pendidikan dengan jabatan ASN dan keterbatasan jabatan yang dapat diduduki oleh PPPK juga menjadi hambatan.

“Kendala lainnya adalah keterbatasan alokasi anggaran IP,” timpal Plt Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

0 Komentar