CIREBONINSIDER.COM- Bawaslu Kota Cirebon secara resmi meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Sentra Gakkumdu.
Peluncuran Sentra Gakkumdu yang dipusatkan di Hotel Santika Cirebon pada Kamis, 29 Agustus 2024 itu turut dihadiri Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi.
Dalam momen tersebut, Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi menyampaikan apresiasi mendalam kepada Bawaslu Kota Cirebon atas inisiatif peluncuran Sentra Gakkumdu.
Baca Juga:Beres! Eti dan Suhendrik Menuntaskan Pendaftaran di KPU Kota CirebonHadiri Rakor Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Ungkap Pentingnya Sinergitas Semua Pihak
Sentra Gakkumdu, kata Agus Mulyadi, merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang kondusif dan berkualitas di Kota Cirebon.
Sentra Gakkumdu diharapkan menjadi pusat penegakan hukum pemilu yang efektif dan efisien, sekaligus mendukung Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu dengan baik.
“Seluruh proses mulai dari penerimaan laporan, penanganan pelanggaran, hingga pelaksanaan putusan pengadilan akan dikelola secara terintegrasi dalam sentra ini,” ujar Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilihan Umum (IKP) Pemilu 2024, Provinsi Jawa Barat menduduki peringkat ke-4 dengan skor IKP 77,04, mengindikasikan kategori kerawanan tinggi.
Kerawanan tersebut mencakup dua dimensi utama yakni penyelenggaraan pemilu dan kontestasi.
Pada dimensi penyelenggaraan, isu-isu seperti kehilangan hak pilih dan logistik pemilu menjadi perhatian utama, sementara pada dimensi kontestasi, kasus politik uang dan kampanye hoax adalah tantangan signifikan.
Di tingkat Kota Cirebon, skor IKP tercatat 28,45, yang mengklasifikasikan kota ini dalam kategori kerawanan sedang.
Baca Juga:Resmi, PKB Usung Siti Farida Rosmawati di Pilkada Kota CirebonSister City Kabupaten Cirebon dan Kota Yangjiang: Ada Persamaan Sejarah dan Budaya
Hal ini menjadi sinyal penting untuk memetakan dan mengatasi potensi kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.
Pemerintah Kota Cirebon telah mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi pelanggaran, termasuk penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan deklarasi netralitas di lingkungan pemerintah.
“Langkah-langkah ini diharapkan menjadi contoh baik dan diterapkan secara konsisten di seluruh pemerintahan,” lanjut Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Pj Wali Kota Cirebon juga menekankan komitmennya untuk melakukan monitoring yang ketat dan menindaklanjuti temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas, baik di media sosial maupun secara langsung.
“Sentra Gakkumdu dapat berperan lebih dari sekadar pelaksanaan prosedur hukum, namun juga sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pemilu yang adil dan transparan,” harapnya, dikutip dari laman resmi Pemkot Cirebon.