Saka Tatal Lega Jalani Sumpah Pocong, Pembuktian Tak Terlibat Kasus Vina-Eky

sumpah pocong
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong. Foto: cireboninsider.

CIREBONINSIDER.COM- Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina dan Eky, menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024.

Saka Tatal merupakan terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah bebas dari penjara.

Dalam kasus Vina dan Eky, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat kejadian 2016 silam ia masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun.

Baca Juga:Awal yang Manis Persib! Tundukkan PSBS Biak dengan Skor 4-1Malam Ini Persib vs PSBS Biak, Bojan Hodak: Semua Pemain Sudah Siap!

Dalam proses hukum atau penahanan tersebut, ia mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 4 tahun dan bebas bersyarat pada April 2020.

Bebas bersyarat itu berarti Saka Tatal masih dikenai wajib lapor. Ia kemudian bebas murni, atau tak lagi wajib lapor pada Juli 2024.

Nah, sekarang ini, meski sudah bebas, ia menegaskan tak terlibat dalam kejadian yang terjadi pada Vina dan Eky.

Selain sumpah pocong, Saka Tatal juga sudah mengajukan PK atau Peninjauan Kembali yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung.

Upaya Saka Tatal, baik mengajukan PK maupun sumpah pocong, adalah karena ingin memulihkan nama baiknya, bahwa ia tak terlibat kasus Vina dan Eky.

Bahkan harapannya, dari upaya Saka Tatal ini juga bisa membantu tujuh terpidana lainnya yang divonis seumur hidup dan kini mendekam di dalam penjara.

Sementara itu, usai menjalani sumpah pocong, Saka Tatal mengaku lega.

“Alhamdulillah lega,” ujar Saka Tatal kepada media di lokasi sumpah pocong.

Baca Juga:Tak Berizin, Polda Metro Jaya Usut Kontes Kecantikan WariaHeboh Video Syur, Anak Musisi David Bayu Akui Ada di Dalam Video Itu

Meski demikian, lanjut Saka Tatal, jika masih ada yang tetap berkeyakinan bahwa dirinya adalah pelaku, Saka Tatal pun menantang untuk sumpah pocong.

Dia juga tak ambil peduli dengan ketidakhadiran Iptu Rudiana, ayahanda almarhum Eky.

Seperti diketahui, sejauh ini sejumlah saksi bermunculan dan menyebutkan ada kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon.

Bahkan pada sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon yang berakhir awal Agustus 2024 kemarin, salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri.

Dari kesaksian atau keterangan yang disampaikan di persidangan, secara garis besar menyebutkan ada kejanggalan dari awal penanganan kasus pada Agustus 2016 silam.

0 Komentar