SINGAPURA, CIREBONINSIDER.COM- Pemerintah Indonesia dan Singapura baru saja melakukan perjanjian kerja sama atau MoU Jaminan Produk Halal (JPH).
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU on Cooperation in the Quality Assurance on Halal Product.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura.
Baca Juga:Awal yang Manis Persib! Tundukkan PSBS Biak dengan Skor 4-1Malam Ini Persib vs PSBS Biak, Bojan Hodak: Semua Pemain Sudah Siap!
Hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo, dan Minister for Social and Family Development and Second Minister for Health and Minister-in-charge of Muslim Affairs, Masagos Zulkifli.
Nampak hadir juga Presiden MUIS Mohd Saat, serta Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.
“Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal,” ujar Kepala BPJPH Kemenag,Muhammad Aqil Irham di Singapura, Kamis (8/9/2022).
Aqil mengatakan bahwa sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat antara Indonesia dan Singapura merupakan negara sahabat yang telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang.
Termasuk, aktivitas perdagangan produk. Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
“MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal.” lanjut Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag.
MoU tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal yang melingkupi kerja sama.
Baca Juga:Tak Berizin, Polda Metro Jaya Usut Kontes Kecantikan WariaHeboh Video Syur, Anak Musisi David Bayu Akui Ada di Dalam Video Itu
Yakni kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.
“Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan,” terang Aqil.