JAKARTA, CIREBONINSIDER.COM– Sebanyak 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di bawah Kemenag segera bertransformasi menjadi universitas dan institut.
Sebanyak 11 PTKN yang akan segera bertransformasi menjadi universitas dan institut itu setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir ini memang terus mendorong PTKN untuk melakukan proses alih status.
Baca Juga:Liga 1 2024/2025 Segera Bergulir, Ini Jadwal Persib vs PSBS BiakHadiri Pengukuhan Pengurus DPK APINDO Kota Cirebon, Pj Wali Kota Tekankan Peran Pengusaha dalam Perekonomian
Bahkan, transformasi PTKN menjadi salah satu program prioritas tahun ini sebagaimana dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama di Semarang pada Februari 2024.
Bersamaan itu, ada 11 PTKN yang melakukan proses transformasi, yakni sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Dalam keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.
“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Men itu bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diuapayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang.
Menag Yaqut meminta, usaha memajukan PTKN, termasuk melalui proses transformasi ini, harus dijawab dengan kinerja bagi perluasan akses dan peningkatan kualitas.
Baca Juga:Ini Profil Dian Rachmat Yanuar, Sekda Kuningan yang Pilih CLTN karena Maju Pilkada 2024Hadiri Sedekah Laut di Desa Citemu, Pj Bupati Cirebon: Ini Tradisi yang Harus Terus Dijaga
“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan,” ujarnya.
“Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” sambung Gus Men, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Pihaknya berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut.
Menurut Gus Men, transformasi menjadi salah satu upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan bagi umat.