Komunitas Kretek Tolak Keras PP Nomor 28 Tahun 2024, Ini Alasannya

Ilustrasi rokok eceran
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, pedagang dilarang menjual rokok ketengan atau eceran. Foto: Pixabay

Sisi lain yang Atfi kritisi adalah aturan yang memperketat iklan rokok. Dalam Pasal 446, terdapat larangan mengiklankan rokok di media sosial berbasis digital. Bahkan, Kominfo diperbolehkan untuk membekukan akun-akun yang mengiklankan rokok.

Melihat pasal-pasal bermasalah tersebut, Atfi menyebut ini akan mematikan industri tembakau. Sekaligus pukulan telak bagi seluruh lini industri hasil tembakau. Padahal, industri ini telah memberikan kontribusi besar bagi negara.

“Oleh karena itu, alangkah bijaknya jika pemerintah mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 dan membicarakan lebih lanjut dengan stakeholder dan pihak-pihak yang terkait dengan industri hasil tembakau. Pemerintah terlalu gegabah dalam memutuskan aturan ini. Dan, justru dengan peraturan ini telah menggerus demokrasi itu sendiri,” tutupnya.***

0 Komentar